Purbaya terbitkan aturan PPN beli rumah 100 persen ditanggung pemerintah


Jakarta (ANTARA) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah yang berlaku sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang ditandatangani pada akhir 2025 dan mulai efektif per 1 Januari 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung penuh PPN atas pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun untuk nilai tertentu, sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan sektor properti.
Dalam kebijakan ini, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga properti sebesar Rp5 miliar. Fasilitas ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan selama periode Januari hingga Desember 2026 dengan sejumlah persyaratan, antara lain unit yang dibeli merupakan rumah baru dan belum pernah dialihkan kepemilikannya. Selain itu, insentif hanya dapat dimanfaatkan untuk satu unit rumah per orang, meskipun masyarakat yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas serupa tetap diperbolehkan kembali memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program stimulus sektor properti yang telah dijalankan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, skema insentif sempat diberikan secara bertahap, namun pada 2026 pemerintah kembali menetapkan insentif penuh selama satu tahun guna memberikan kepastian bagi pelaku industri dan konsumen. Langkah ini diharapkan mampu mendorong penjualan properti serta memberikan efek berganda terhadap sektor lain seperti konstruksi dan industri bahan bangunan.
Pemerintah menilai sektor perumahan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya insentif PPN DTP 100 persen, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses kepemilikan rumah, sementara pengembang mendapatkan dorongan untuk mempercepat pembangunan proyek hunian. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang terjangkau.
Sumber: Diadaptasi dari Antara News.